sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM, Teten: Kurang dari 21 Hari Kerja Selesai

Syariah editor Iqbal Dwi Purnama
25/08/2021 18:02 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. (Foto: MNC Media
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. (Foto: MNC Media

Selain itu penguatan Sumber Daya Manusia dengan memberikan pelatihan dan pendampingan standarisasi sertifikasi produk juga akan dilakukan melalui program pembinaan pada inkubasi terpusat diberbagai daerah.

"Lalu pembentukan satgas percepatan ekspor bagi UMKM yang memberikan solusi terbaik, terkait permasalahan ekspor dan mendorong produk UMKM Indonesia ke pasar global," sambungnya.

Menkop Teten Berharap, dengan adanya akselerasi pengembangan industry halal ini dapat menjadi sebuah peluang untuk mendukung UMKM dan mendorong kebangkitan Ekonomi Nasional.

"saya berharap akselerasi pegembangan industri halal ini dapat menjadi momentum Gerakan kita bersama, untuk mendukung pengembangan UMKM dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemic dan menjadikan produk halal Indonesia berdaya saing di dunia internasional," tuturnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement