Gaji Rp5 Juta Bayar Zakatnya Berapa? Simak Ketentuan Nishabnya
Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13.2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2025, gaji Rp5 juta per bulan belum wajib dikeluarkan zakatnya.
IDXChannel—Gaji Rp5 juta bayar zakatnya berapa? Individu yang bekerja memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan jika nilai penghasilannya sudah mencapai nishabnya.
Nishab adalah batas minimal nilai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13.2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2025 menyebutkan bahwa nishab zakat penghasilan 2025 senilai 85 gram emas.
Nilai itu setara dengan Rp85.685.972 juta per tahun, atau Rp7.140.498 per bulan. Artinya, jika Anda memiliki gaji mencapai Rp7.140.498 per bulan, Anda sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan.
Sementara jika gaji Anda masih Rp5 juta per bulan, Anda tidak diwajibkan untuk membayar zakat, alias bebas zakat. Karena nilai penghasilan Anda belum mencapai nishab zakat penghasilannya.
Zakat penghasilan dibayarkan tiap bulan dengan nilai nisbah per bulannya setara dengan 1/12 dari 85 gram emas (nilai 85 gram emas dibagi 12 bulan), dengan kadar 2,5 persen. Jika penghasilan bulanan sudah melampui nisbah, maka zakatnya adalah 2,5 persen.
Tidak semua pekerjaan memberikan penghasilan rutin tiap bulan. Sehingga pembayaran zakatnya dapat dihitung secara tahunan, jila nilai penghasilan yang diakumulasikan selama satu tahun sudah mencapai nishabnya, maka orang tersebut sudah diwajibkan berzakat.
Adapun penghasilan yang dimaksud adalah pendapatan gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal. Baik secara rutin seperti karyawan ataupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerjaan sejenisnya.
Misalnya seseorang memiliki gaji Rp8 juta per bulan, maka dia sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Adapun nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp200.000 per bulan.
Itulah penjelasan penting tentang gaji Rp5 juta bayar zakatnya berapa.
(Nadya Kurnia)