IDXChannel - Forum Ijtima Ulama Komisi Fatma se-Indonesia VIII memutuskan youtuber, selebgram, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif lainnya wajib membayar zakat.
Dalam materi Ijtima Ulama, yang diakses pada Jumat (31/5) menyebut, fungsi media sosial kini semakin bertambah, yakni menjadikannya sebagai cara mendatangkan penghasilan, seperti halnya yang dilakukan oleh para youtuber, tiktoker dan pengguna aplikasi sosial media lainnya.
Uang penghasilan dari konten kreator, youtuber, maupun tiktoker bisa mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Profesi tersebut dikenakan pajak atas penghasilannya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku efektif pada 1 April 2019.
Peraturan Menteri ini juga menegaskan bahwa aturan ini juga mengatur selebgram maupun youtuber.