Kelima, kadar zakatnya sebesar 2,5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2,57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).
"Penghasilan dari youtuber, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram dan penghasilannya tidak boleh dibayarkan untuk zakat," tegasnya.
(FAY)