sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Kini Wajib Bayar Zakat, Segini Besarannya

Syariah editor Fiki Ariyanti
31/05/2024 10:42 WIB
Forum Ijtima Ulama Komisi Fatma se-Indonesia VIII memutuskan youtuber, selebgram, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif lainnya wajib membayar zakat. 
Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Kini Wajib Bayar Zakat, Segini Besarannya
Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Kini Wajib Bayar Zakat, Segini Besarannya

Kelima, kadar zakatnya sebesar 2,5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2,57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

"Penghasilan dari youtuber, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram dan penghasilannya tidak boleh dibayarkan untuk zakat," tegasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement