Selanjutnya, disebutkan pula, ketentuan hukum yang disepakati dari Forum Ijtima Ulama VIII ini. "Bahwa youtuber, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat dari penghasilannya," jelasnya.
Adapun ketentuan pembayaran zakat bagi youtuber cs tersebut yaitu, pertama, objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
"Kedua, telah mencapai nishab (batas minimal kekayaan yang diwajibkan bayar zakat), yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," terangnya.
Ketentuan ketiga, jika sudah mencapai nishab, maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun). Keempat, jika belum mencapai nishab, maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.