IDXChannel - Tata kelola zakat di Indonesia merujuk pada Undang-undang dan regulasi yang ada di bawah lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk oleh negara.
Lantas, apakah pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah dikelola oleh negara?
Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menjelaskan, secara regulasi yang ada saat ini termasuk fakta dan kondisi, pengelolaan zakat oleh Baznas menjadi bagian dari keuangan negara.
Sebab, kata Budhi, zakat di Indonesia dikelola oleh lembaga yang dibentuk oleh negara yakni Baznas. Termasuk juga pejabat Baznas yang diangkat oleh negara dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.