sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Zakat Bagian dari Keuangan Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu

Syariah editor Riyan Rizki Roshali
07/05/2024 11:25 WIB
Tata kelola zakat di Indonesia merujuk pada Undang-undang dan regulasi yang ada di bawah lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk oleh negara. 
Dana Zakat Bagian dari Keuangan Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu. (Foto MNC Media)
Dana Zakat Bagian dari Keuangan Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Tata kelola zakat di Indonesia merujuk pada Undang-undang dan regulasi yang ada di bawah lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk oleh negara. 

Lantas, apakah pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah dikelola oleh negara?

Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menjelaskan, secara regulasi yang ada saat ini termasuk fakta dan kondisi, pengelolaan zakat oleh Baznas menjadi bagian dari keuangan negara.

Sebab, kata Budhi, zakat di Indonesia dikelola oleh lembaga yang dibentuk oleh negara yakni Baznas. Termasuk juga pejabat Baznas yang diangkat oleh negara dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement