“Jadi secara nature-nya memang, karena zakat dikelola oleh Baznas, maka dia bagian dari keuangan negara,” kata Budhi yang dilihat dari akun Instagram MUI @muipusat, Selasa (7/5/2024).
Ia pun menjelaskan, ketika dana zakat menjadi keuangan negara, bukan berarti dana tersebut harus dimiliki oleh negara. Namun, dana tersebut hanya menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara secara luas, sehingga tata kelolanya harus menjadi lebih baik.
“Jadi, kita harus menjamin bahwa uang yang, zakat yang dikelola oleh Baznas ini yang memang betul-betul sampai kepada yang berhak,” ujar dia.
Lebih jauh, dia menerangkan, ketika dana zakat menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bisa melakukan audit.
“Kalau dia (dana zakat) menjadi bagian dari keuangan negara, maka BPK berhak mengaudit. Nah artinya pengawasannya jadi lebih baik lagi. Yang lebih penting lagi sebenarnya, dengan dia menjadi, masuk menjadi keuangan negara ini maka pengelolaannya, tanggung jawabnya jadi lebih dia harus betul-betul bertanggung jawab bahwa yang dikelola ini baik,” jelas dia.
(YNA)