Halal atau Haram? Ini Kata Pakar Ekonomi Syariah Soal KriptoÂ
Tren perdagangan kripto atau crypto currency dinilai belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai prinsip syariah.
IDXChannel - Tren perdagangan kripto atau crypto currency dinilai belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai prinsip syariah.
"Ini karena nilai crypto currency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi)," jelas Pakar Ekonomi Syariah IPB University Dr Irfan Syauqi Beik dalam keterangan tertulis, yang dilansir dari Antara.
Irfan menambahkan kripto juga belum bisa masuk dalam bursa berjangka syariah. Hal ini karena bursa berjangka syariah memerlukan fisik barang tersebut.
"Karena sifatnya virtual, maka akan sulit untuk memenuhi syarat fisik dalam bursa syariah yang diperdagangkan," tegasnya.
Lebih lanjut Irfan menyebutkan ada dua hal yang harus dikaji mengenai kripto, yaitu regulasi dan syariah.
"Dua hal ini perlu kita kaji, sehingga kita bisa menilai apakah keberadaan crypto currency ini memberikan manfaat bagi perekonomian, atau di sisi lain, bisa memberikan manfaat bagi sebagian pihak dan pada saat bersamaan justru mengancam perekonomian secara keseluruhan," ujarnya.
Selain itu, Irfan juga menilai sangat membahayakan jika sistem keuangan negara tersebut menggunakan kripto, karena akan memberikan efek buruk bagi sistem perekonomian secara keseluruhan.
Namun di sisi lain, Irfan juga memberikan sisi lebih dari kripto, dimana sistem blockchain bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sosial syariah.
(IND)