Ijtima Ulama VII MUI di 2021, Begini Soal Zakat Saham hingga Pinjol Haram
Kilas balik 2021, berikut sejumlah ketentuan atau fatwa dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa VII MUI pada 9-11 November 2021 lalu.
IDXChannel- Pada 2021 ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta Pusat yang berlangsung 9-11 November 2021. Ijtima Ulama VII yang digelar November lalu mengusung tema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa dan diikuti sekitar 700 ulama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia ungkap agenda Ijtima VII membahas sejumlah persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
Sejumlah hal yang dibahas terkait fikih kontemporer di antaranya menyangkut cyptocurrency (kripto), pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.
Hal lain yang dibahas dalam ijtima tersebut adalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, masalah perpajakan, juga pernikahan online.
Asrorun juga menjelaskan Ijtima Ulama juga membahas mengenai tinjauan peraturan tata kelola sertifikasi halal, tinjauan tentang RUU KUHP, tinjauan RUU minuman alkohol, juga ketentuan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Pada hari terakhir, forum Ijtima Ulama VII ditutup oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Secara detail mengenai hasil Ijitma Ulama adalah sebagai berikut.
KETENTUAN ZAKAT SAHAM
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pertama soal hukum penyaluran dana zakat saham dalam bentuk Al-Qardh Al-Hasan. Adapun ketentuan hukumnya, kata Asrorun, pada dasarnya dana zakat mal harus didistribusikan kepada mustahik sesegera mungkin (‘ala al faur) untuk dimiliki dan dimanfaatkan.
Adapun penerima dana zakat termasuk mustahik zakat, dana yang diterima dimanfaatkan untuk usaha yang tidak bertentangan dengan syariah, pihak amil harus selektif dalam menyalurkan dana zakat dengan mengetahui kondisi mustahiq.
Lalu, penerima zakat harus mengembalikan sesuai dana yang diterima, apabila mustahik belum mampu mengembalikan hingga jatuh tempo, ditangguhkan waktunya.
"Rekomendasi untuk mengeliminisasi kegagalan program, maka Lembaga amil zakat dan atau pihak terkait perlu melakukan pendampingan dan pengawasan," jelas Asrorun.
Kemudian, zakat perusahaan, yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain, aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut, telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah, terpenuhi nishab, kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya, ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
"Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباحdividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya," ucap Asrorun.
Selanjutnya, ketentuan hukum zakat saham. Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan, pemilik saham orang Islam, dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna, telah mencapai nishab, telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun), persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz).
KETENTUAN PINJOL
1. Perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
2. Haram hukumnya bagi yang sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Ijtima Ulama merekomendasikan pemerintah dalam hal ini KOMINFO, POLRI dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Rekomendasi lainnya adalah Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
KETENTUAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DAN MASJID/MUSHOLA
1. Aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
2. Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/mushola untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
3. Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/mushola. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.
4. MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/mushola dan masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid mushola yang lebih maslahah.
5. MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.
KETENTUAN NIKAH ONLINE
1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan :
- Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
- Dalam waktu yang sama (real time)
- Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
- Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.
- Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan ke KUA atau pejabat pembuat akta nikah.
(IND)