Indonesia Darurat Penghulu, Berapa Gaji dan Tunjangannya di Indonesia?
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar Indonesia darurat penghulu. Hal ini mengingat minimnya jumlah penghulu di Tanah Air.
IDXChannel – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar Indonesia darurat penghulu. Hal ini mengingat minimnya jumlah penghulu di Tanah Air.
Berdasarkan data Kemenag, Indonesia hanya memiliki sekitar 9.054 penghulu di tahun 2023. Padahal, kebutuhan nasional penghulu mencapai 16.263 orang. Hal ini pun cukup menarik perhatian publik mengingat jumlah pernikahan di Indonesia setiap tahunnya mencapai angka 1,7 juta. Karena hal itulah, Kemenag mengajukan tambahan jatah jabatan fungsional ke Kemenpan RB.
Lantas, berapakah gaji penghulu di Indonesia? Bagaimana peran penting penghulu saat ini? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Gaji dan Tunjangan Penghulu di Indonesia
Penghulu memiliki peran penting dalam proses pernikahan di Indonesia. Para penghulu memiliki tugas memberikan izin dan mengawasi berlangsungnya proses pernikahan sesuai dengan hukum Islam.
Keterbatasan jumlah penghulu di Indonesia tentunya dapat berdampak pada terhambatnya proses pernikahan dan pengurusan administratif pernikahan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu upaya untuk meningkatkan jumlah penghulu di Tanah Air.
Dilansir dari laman Kemenag, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penghulu dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, serta promosi. Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh beberapa faktor seperti jumlah peristiwa nikah, jumlah penduduk yang beragama Islam, luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, serta kepulauan.
Jika ditilik dari segi jabatannya, profesi penghulu ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 51 tahun 2014. Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai jenjang jabatan fungsional penghulu yang hanya terdiri atas jenjang ahli dan tidak ada jenjang terampil. Adapun jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri dari Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.
Penghulu nantinya akan mendapatkan sejumlah tunjangan fungsional yang diatur dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu.
Penghulu yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Perpres tersebut, besaran tunjangan fungsional penghulu antara lain sebagai berikut.
- Penghulu Madya memperoleh tunjangan sebesar Rp500.000.
- Penghulu Muda memperoleh tunjangan sebesar Rp350.000.
- Penghulu Pertama memperoleh tunjangan sebesar Rp260.000.
Selain tunjangan fungsional, penghulu juga berhak memperoleh tunjangan kinerja. Adapun tunjangan kinerja penghulu diatur dalam Permenag No 51 tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja penghulu antara lain sebagai berikut.
- Penghulu Madya: Rp3.855.000
- Penghulu Muda: Rp2.915.000
- Penghulu Pertama: Rp2.535.000
Sementara itu, gaji pokok yang diterima oleh penghulu memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada daerah atau provinsi masing-masing.