IDXChannel – Perbandingan gaji PNS di 2024 tengah menarik perhatian publik. Pasalnya, PNS akan memperoleh kenaikan gaji 8% yang berlaku pada 2024 mendatang.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI. Kenaikan gaji sebesar 8% pada 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Lantas, bagaimana kira-kira perbandingan gaji PNS di 2024 dan tahun ini? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Perbandingan Gaji PNS di 2024
Saat ini, gaji PNS yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PNS untuk golongan terendah yakni golongan I a adalah Rp1.560.800 - Rp2.335.800 bulan dan gaji untuk golongan tertingginya yakni IV e adalah Rp3.593.100 - Rp5.901.200.