IDXChannel - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan naik sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2024. Ini berlaku bagi ASN Pusat dan ASN Daerah/TNI/Polri.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, gaji pensiunan ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri juga diusulkan naik dalam RAPBN 2024 yakni sebesar 12 persen.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.