IDXChannel – Banyak orang yang penasaran dan ingin mengetahui rincian gaji PNS 2023 yang diketahui menjanjikan.
Mengetahui besaran gaji PNS tahun 2023 adalah hal yang relevan bagi para calon PNS maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui informasi terkini terkait sektor kepegawaian di Indonesia.
Gaji PNS 2023
Dengan adanya informasi mengenai rekrutmen CPNS pada 2023 ini, informasi mengenai gaji tentu akan banyak dicari oleh para calon pelamar. Nah, sebenarnya berapakah gaji PNS 2023 yang berlaku saat ini?
Besaran gaji yang diterima oleh PNS sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian gaji PNS yang didapatkan berdasarkan golongannya:
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Dalam menjalankan tugasnya, para PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang melekat dan diketahui bisa lebih besar dari gaji pokok yang mereka terima. Beberapa tunjangan tersebut, antara lain: