Indonesia Sepakat Terus Penuhi Produk Daging Halal ke Brunei Darussalam
Daging merupakan jenis produk yang sesuai regulasi JPH di Indonesia terkategori sebagai produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal penahapan pertama.
IDXChannel - Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam Sujatmiko memastikan proses kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan ekspor daging kambing halal dari Indonesia ke Brunei.
Pada Rapat virtual BPJPH dengan Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei, Selasa (12/10/2021) sejalan dengan tingginya kebutuhan daging kambing di Brunei juga dapat terpenuhi.
"Ekspor daging kambing halal dari Indonesia yang dihasilkan dari budidaya yang berkualitas dan dikelola produksinya dengan pemenuhan standar halal diharapkan dapat menjawab kebutuhan daging kambing halal di Brunei," ucap Sujatmiko demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu,(13/10/2021).
Kepala BPJPH Kemenag Muhamad Aqil Irham menegaskan daging merupakan jenis produk yang sesuai regulasi JPH di Indonesia terkategori sebagai produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal penahapan pertama. Penahapan pertama tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019, sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.
UU ini mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. "Dan sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, maka produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa, di mana jasa meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian,"papar Aqil.
Sehingga dalam pelaksanaan kerjasama ini ia menyambut baik kerjasama tersebut dan berharap Indonesia dapat melakukan diversifikasi produk untuk peningkatan ekspor antar kedua negara.
"Saya menyambut baik inisiatif Pak Dubes dan bapak-bapak dari Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei dan momen ini perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya. Sebagaimana kata Pak Dubes, ini dapat diawali dari produk daging domba dan kambing halal dan nantinya tentu dapat kita kembangkan ke produk halal yang lainnya, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan lain sebagainya,"harapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, mengatakan proses kerja sama JPH antara Indonesia dan Brunei telah dilakukan sejak lama dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Ia pun berharap agar setelah pertemuan tersebut, kedua pihak segera berkoordinasi untuk persiapan teknis kerja sama tersebut. Dalam upaya ini, BPJPH juga berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kemenlu dan Kementan.
"Sesuai dengan ketentuan regulasi kami, maka kerja sama perlu diawali dengan adanya kerja sama Government to Government antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam. Setelah itu, kita tindaklanjuti dengan adanya Mutual Recognition Agrement atau kesepakatan saling pengakuan sertifikat halal secara resiprokal antara BPJPH dan Bahagian Kawalan Halal Brunei,"ucap Siti Aminah. (NDA)