SYARIAH

Ingat! Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji Bisa Denda Rp38 Juta

Rizka Diputra 05/07/2021 18:23 WIB

Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa izin di masa pandemi Covid-19.

Ingat! Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji Bisa Denda Rp38 Juta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa izin di masa pandemi Covid-19. 

Sanksi denda bahkan disiapkan kepada mereka yang nekat memasuki areal Masjidil Haram di Kota Makkah secara ilegal. Mengutip laman Saudi Gazette, denda tersebut besarannya tidak main-main, yakni 10.000 Riyal Saudi atau setara Rp38,7 juta. 

Denda itu berlaku bagi siapa saja yang memasuki tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin otoritas haji. Demikian aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arab Saudi pada Minggu, 4 Juli 2021. 

"Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," sebut pihak Kemdagri Saudi. Aturan ini merupakan bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran Covid-19 selama musim haji mendatang, yang jatuh tempo pada Juli 2021. 

Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji berlaku sejak 5 Juli, atau 13 hari sebelum ziarah tahunan yang diperkirakan jatuh pada 18 Juli. 

"Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” ujarnya.

(SANDY)

SHARE