Ini Alasan Wakaf Mampu Dorong Ekonomi Negara
Wakaf mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah serta mengentaskan kemiskinan di negara ini.
IDXChannel - Wakaf disebut-sebut bisa mendorong perekonomian negara. Wakaf merupakan upaya menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap diwakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk hal kebaikan
Wakaf juga disebut dalam Alquran di Surah Al-Imran Ayat 92.
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai"
Ketika melaksanakan amalan ini, artinya kita menghentikan harta yang kita cintai, harta terbaik yang dimiliki untuk digunakan di jalan Allah. Yang mana dalam pengelolaannya tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan.
Seperti diumpamakan dalam QS Al-Baqarah ayat 261, jika ibadah ini dilaksanakan manfaatnya akan menebar luas seperti sebutir benih yang tiap-tiap bulirnya menumbuhkan lagi seratus biji. Karenanya, wakaf adalah sumber dana terbesar dan paling penting dan berperan dalam sejarah kejayaan umat Islam.
Kekuatan gerakan wakaf, seperti halnya dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah serta mengentaskan kemiskinan di negara ini.
Harta wakaf telah digunakan dalam berbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, kebudayaan bahkan pertanian.
Wakaf diatur dalam Undang-Undang RI nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Disana tercantum, definisikan sebagai perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Di Indonesia, bentuk wakaf pada umumnya berupa benda-benda konsumtif yang memerlukan biaya pemeliharaan seperti berbentuk masjid, madrasah, musholla, rumah sakit, jembatan atau kuburan. Sedangkan, bila kita dibandingkan, sedikit sekali yang merupakan benda-benda produktif.
Ada beberapa manfaat sekaligus menjadi alasan mengapa minat dan edukasi wakaf harus ditingkatkan untuk membantu negara mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dikutip dari pendapat Umar Thusun dalam Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf, yakni:
1. Wakaf memelihara aset atau kekayaan negara dan menjaganya untuk tidak dijual atau digadaikan.
2. Wakaf dapat memelihara harta peninggalan nenek moyang,
3. Harta benda wakaf selalu baru dan dinamis sesuai dengan perkembangan waktu dan zaman, sehingga harta yang diwakafkan tidak akan digunakan tanpa ada manfaatnya, tetapi kemudian dapat dikelola oleh nadzir
4. Pengelolaan wakaf produktif yang baik, manfaatnya tidak hanya kembali kepada keluarganya tetapi juga menambah pendapatan negara.
5. Harta wakaf terus bertahan dan tidak akan bangkrut meskipun negara tertimpa krisis ekonomi, karena harta wakaf tetap terjaga.
Harta yang diwakafkan sepenuhnya milik Allah SWT, dan yang pemberi wakaf niatkan adalah semata-mata karena mengharap Ridha Allah.
(Dompet Dhuafa)