sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benarkah Harta yang Telah Diwakafkan menjadi Hak Waris?

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
26/03/2024 13:30 WIB
Benarkah harta yang telah diwakafkan menjadi hak pribadi? Lewat artikel ini kami akan menjelaskannya. 
Benarkah Harta yang Telah Diwakafkan menjadi Hak Waris? (FOTO: MNC MEDIA)
Benarkah Harta yang Telah Diwakafkan menjadi Hak Waris? (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Benarkah harta yang telah diwakafkan menjadi hak pribadi? Lewat artikel ini kami akan menjelaskannya. 

Konsep wakaf dalam hukum Islam menegaskan bahwa harta yang telah diwakafkan tidak lagi menjadi hak kepemilikan pribadi siapapun. Wakaf merupakan perbuatan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum, baik dalam bentuk ibadah maupun kesejahteraan sosial.

Lantas benarkah harta yang diwakafkan menjadi hak pribadi? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber. 

Harta yang Dikawafkan Menjadi Miliki 

Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., dalam bukunya "Hukum Wakaf Di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya" menjelaskan bahwa benda atau harta yang telah diwakafkan bukan lagi milik wakif, melainkan telah menjadi milik umum atau milik Allah. 

Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Poin dalam Wakaf

Beberapa poin penting dalam wakaf adalah:

1. Wakif

Wakif, sebagai inisiator wakaf, kehilangan hak kepemilikan atas harta yang diwakafkan. Namun, wakif masih memiliki kewenangan untuk menentukan tujuan wakaf dan memilih nadzir yang akan mengelola harta wakaf tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement