IDXChannel - Benarkah harta yang telah diwakafkan menjadi hak pribadi? Lewat artikel ini kami akan menjelaskannya.
Konsep wakaf dalam hukum Islam menegaskan bahwa harta yang telah diwakafkan tidak lagi menjadi hak kepemilikan pribadi siapapun. Wakaf merupakan perbuatan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum, baik dalam bentuk ibadah maupun kesejahteraan sosial.
Lantas benarkah harta yang diwakafkan menjadi hak pribadi? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Harta yang Dikawafkan Menjadi Miliki
Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., dalam bukunya "Hukum Wakaf Di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya" menjelaskan bahwa benda atau harta yang telah diwakafkan bukan lagi milik wakif, melainkan telah menjadi milik umum atau milik Allah.
Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Poin dalam Wakaf
Beberapa poin penting dalam wakaf adalah:
1. Wakif
Wakif, sebagai inisiator wakaf, kehilangan hak kepemilikan atas harta yang diwakafkan. Namun, wakif masih memiliki kewenangan untuk menentukan tujuan wakaf dan memilih nadzir yang akan mengelola harta wakaf tersebut.