sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benarkah Harta yang Telah Diwakafkan menjadi Hak Waris?

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
26/03/2024 13:30 WIB
Benarkah harta yang telah diwakafkan menjadi hak pribadi? Lewat artikel ini kami akan menjelaskannya. 
Benarkah Harta yang Telah Diwakafkan menjadi Hak Waris? (FOTO: MNC MEDIA)
Benarkah Harta yang Telah Diwakafkan menjadi Hak Waris? (FOTO: MNC MEDIA)

Benarkah Harta yang Telah Diwakafkan menjadi Hak Waris? (FOTO: MNC MEDIA)

2. Nazir

Nazir bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh wakif. Nazir memiliki hak untuk mengelola harta wakaf dan mengoptimalkan hasil manfaatnya untuk kepentingan umum.

3. Ahli Waris

Meskipun ahli waris memiliki klaim atas harta peninggalan wakif secara alami, mereka tidak memiliki hak atas harta wakaf yang telah disahkan. Hal ini karena harta wakaf telah menjadi milik Allah dan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan tujuan wakaf yang ditetapkan oleh wakif.

Itulah penjelasan dan jawaban harta yang telah diwakafkan menjadi hak pribadi atau ahli waris. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement