Ini Jurus OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah
OJK terus berupaya untuk mengembangkan dan memperkuat industri sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk mengembangkan dan memperkuat industri sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan ada tiga point perkuat keuangan syariah di antaranya, pertama OJK melakukan monitoring kesiapan industri asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir 2026.
"Hal itu sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS)," katanya dalam rilis Sabtu (7/9/2024).
Pada akhir 2023, terdapat 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off, namun dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah.
Sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Adapun rencana spin off 29 UUS sepanjang tahun 2024-2026 sebagai berikut:
Tahun 2024 sebanyak 3 unit syariah
Tahun 2025 sebanyak 18 unit syariah, dan
Tahun 2026 sebanyak 8 unit syariah
Menurut Aman, OJK memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut, terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026.
Kedua, pelaksanaan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2024 yang merupakan kompetisi keuangan syariah terbesar di Indonesia yang diikuti oleh 4.373 peserta dari seluruh wilayah Indonesia.
Kompetisi terdiri dari 2 kategori, yaitu Kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) dan Kompetisi Wirausaha Muda Syariah. Adapun puncak acara ISFO 2024 rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 17 September 2024.
Ketiga, kegiatan edukasi keuangan syariah bagi komunitas Rumah Keluarga Indonesia (RKI), penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) di DKI Jakarta pada 20 Agustus 2024.
"Ini bertujuan untuk meliterasi perempuan penggerak RKI, PKK dan HIMPAUDI agar dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan bijak, mengenal dan memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah serta literasi terkait waspada aktivitas keuangan illegal," tuturnya.
(Kunthi Fahmar Sandy)