IDXChannel - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk atau MSIG Life (LIFE) telah mengantongi persetujuan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, perseroan akan mengajukan izin usaha atas pendirian Asuransi Jiwa Syariah baru kepada OJK dan melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan OJK.
Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary MSIG Life, Renova Siregar mengatakan, setelah izin usaha disetujui, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah baru.
"Proses pemisahan UUS ini ditargetkan selesai pada akhir kuartal III-2026," katanya di keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Jumat (6/9).
Baca Juga: