IDXChannel - PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) memastikan telah melampaui ambang batas ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan POJK No. 23/2023, seluruh perusahaan asuransi syariah wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Pemenuhan ekuitas minimum perusahaan syariah, jadi kalau JMAS untuk sampai 2026 InsyaAllah itu sudah terpenuhi jadi tidak menjadi isu untuk memenuhi POJK untuk tahun 2023," ucap Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus dalam Paparan Publik Insidentil di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hingga periode laporan keuangan Desember 2025, ekuitas JMA Syariah tercatat sebesar Rp127,44 miliar. Angka ini tidak hanya memenuhi syarat, tetapi juga menunjukkan tren pertumbuhan dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang senilai Rp122,49 miliar.
Kekuatan modal ini didorong oleh performa keuangan yang impresif sepanjang 2025. Perseroan mencatatkan, lonjakan laba bersih menjadi Rp4,03 triliun, meningkat dari Rp2,82 triliun pada periode tahun 2024.