SYARIAH

Ini Kriteria Calon Jamaah Haji yang Bisa Dapatkan Kuota Tambahan

Widya Michella 09/05/2023 15:50 WIB

Kuota ini akan dibagi ke calon jamaah yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).

Ini Kriteria Calon Jamaah Haji yang Bisa Dapatkan Kuota Tambahan (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Indonesia mendapatkan 8.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini akan dibagi ke calon jamaah yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kriteria jamaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir, berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah," ujar Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (9/5/2023). 

Bahkan pihaknya juga telah melakukan mitigasi mulai dari penyusunan KMA kuota haji tambahan hingga penambahan biaya lainnya.  

"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya Penyusunan KMA Kuota Haji Tambahan, perpanjangan pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya,"ujar Hilman.

Terkait kendala, Hilman menjelaskan bahwa waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari. Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter. 

Sehingga, perlu pembahasan slot-time penerbangan dengan pihak maskapai dan persetujuan dari GACA Arab Saudi.

"Juga perlu adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai penerbangan, penambahan kloter berdampak penambahan tambahan keberangkatan dari asrama haji, sementara kapasitas asrama haji tertentu, terbatas,"ujarnya. 

Dengan demikian, dia mengimbau kepada Kanwil dan Kemenag untuk mendorong jamaah agar segera melunasi Bipih. "Serta menyampaikan informasi bahwa jamaah haji cadangan akan mengisi kuota tambahan dan mendata jamaah lunas Bipih yang akan menunda keberangkatannya,"tuturnya.

Sebagai informasi, sejatinya Indonesia mendapat 221.000 kuota jamaah haji pada tahun ini. Jumlah itu terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus.

Dari jumlah itu, mayoritas calon jamaah telah melakukan proses pelunasan sejak 11 April-5 Mei 2023 mencapai 188.964 jamaah atau sebesar 84,96 persen. Sementara, hanya ada 14.356 jamaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah. (RRD)

SHARE