IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) telah memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M bagi calon jamaah haji reguler yang sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi, sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Lantas, siapa saja jamaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (7/5/2023).
“Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.