IDXChannel - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menjalin sinergi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) untuk menyukseskan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal dan Irjen Kemenkes Murti Utami. Penandatanganan PKS dilaksanakan di Lt. 3 Gedung Adyathma Kemenkes, Jakarta, pada Kamis (4/5/2023) pagi.
Faisal mengungkapkan, Itjen Kemenag mengawal ketat penyelenggaraan ibadah haji sejak proses perencanaan dari penetapan BPIH. “Sinergi ini menjadi simbol semangat untuk terus mengawal peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam meningkatkan kualitas kinerja pengawasan,” katanya dalam keterangan resminya.
Ia mengungkapkan, tantangan penyelenggaraan haji tahun ini sangat berbeda mengingat adanya kurang lebih 64 ribu jumlah jamaah haji usia lanjut (lansia). Kualitas pengawasan menjadi salah satu kunci untuk memastikan layanan haji tahun ini dapat terlaksana sesuai rencana.
Namun, tantangan ini bisa dijawab dengan sinergi untuk mengawal sekaligus mempertahankan indeks kepuasan jamaah.