Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.
Menurut Saiful Mujab, jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus cicil aktif
- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah