SYARIAH

Inilah Hukum Asuransi dalam Islam Berdasarkan Fatwa MUI, Alquran dan Hadist

Hafizh Kurniawan 20/12/2022 10:27 WIB

Hukum asuransi dalam Islam merupakan hal yang harus diketahui oleh umat Muslim sebelum membeli jasa Asuransi.

Inilah Hukum Asuransi dalam Islam Berdasarkan Fatwa MUI, Alquran dan Hadist. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Hukum asuransi dalam Islam merupakan hal yang harus diketahui oleh umat Muslim sebelum membeli jasa Asuransi. Pasalnya pembelian asuransi saat ini harus teliti apakah tergolong asuransi syariah atau asuransi konvensional.

Asuransi didefinisikan sebagai suatu bisnis berupa jasa perlindungan secara finansial untuk perlindungan jiwa, properti, kesehatan, dan lain sebagainya untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang dialami akibat kejadian yang tidak diduga sebelumnya seperti sakit, kematian, kehilangan atau kerusakan. Untuk dapat memiliki perlindungan berupa polis asuransi tersebut, maka customer harus secara teratur membayar premi dalam jangka waktu tertentu.

Lantas bagaimana hukum asuransi dalam Islam? Simak penjelasannya yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Hukum Asuransi dalam Islam Berdasarkan Fatwa MUI

Perlu menjadi catatan sebelumnya bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah tidak dilarang asalkan dana pengelolaan asuransi tersebut dikelola berdasarkan syariat Islam. Penjelasan ini termuat dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah.

Asuransi dalam hukum Islam di Indonesia mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001 yaitu harus terdapat unsur berikut dalam suatu Asuransi.

1. Bentuk Perlindungan

Asuransi harus hadir dengan tujuan untuk memberikan jasa perlindungan secara finansial kepada seseorang. Sehingga jangan sampai ada pemanfaatan semata untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

2. Unsur Tolong Menolong

Usaha tolong-menolong antar sejumlah orang (yang termasuk dalam peserta premi) melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (kumpulan dana kontribusi atau premi) yang dikembalikan ketika menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai dengan syariah.

3. Unsur Kebaikan

Asuransi harus mengandung unsur kebaikan atau tabarru’ di mana premi yang terkumpul akan digunakan untuk membantu kebaikan dan membantu peserta premi lain yang sedang membutuhkan pertolongan asuransi.

Kemudian dana asuransi yang dikelola wajib berlandaskan pada prinsip syariah dan tidak boleh mengandung perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), riba, maupun barang yang terkandung maksiat di dalamnya apalagi barang haram.

4. Berbagi Risiko dan Keuntungan

Risiko dan keuntungan dalam asuransi harus dibagi rata kepada semua peserta yang terlibat dalam investasi sehingga dirasa cukup adil.

Kemudian selain itu, MUI juga memandang asuransi tidak boleh dilakukan dalam rangka mencari keuntungan semata.

Inilah Hukum Asuransi dalam Islam Berdasarkan Fatwa MUI, Alquran dan Hadist. (FOTO: MNC Media)

5. Bagian dari Muamalah

Asuransi juga harus meniatkan bahwa kegiatan usaha perlindungan secara finansial ini harus terjaga dan sesuai dengan hukum Islam karena ini bagian dari muamalah. MUI menegaskan bahwa aturan bermuamalah ini harus disesuaikan dengan hukum Islam.

Bagi Anda yang sedang mencari asuransi namun ingin mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan syariat Islam seperti diatas, maka Anda bisa menggunakan jasa Asuransi Syariah yang telah banyak tersedia di Indonesia

Hukum Asuransi dalam Islam Berdasarkan Alquran dan Hadist

Dalam ayat Alquran maupun Hadist juga terdapat ayat yang menjelaskan tentang dasar hukum asuransi dalam Islam, yaitu sebagai berikut.

1. Q.S Al-Ma’idah Ayat 2

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

2. Q.S An-Nisaa Ayat 9

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang telah yang mereka khawatir terhadap mereka”.

3. Hadist Riwayat Muslim dari Abu Hurairah

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia maka Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat”.

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipetik hikmah bahwa baik dalam Alquran maupun Hadist sama sama memberikan petunjuk bahwa sebagai sesama Muslim kita jangan diam saja ketika ada orang lain yang membutuhkan bantuan, serta harus ringan tangan saling tolong-menolong membantu antar sesama.

Demikian informasi mengenai hukum Asuransi dalam Islam. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.

SHARE