SYARIAH

Inilah Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam yang Harus Diketahui

Ratih Ika Wijayanti 18/12/2023 10:02 WIB

Tabel pembagian harta warisan menurut Islam penting untuk diketahui. Tabel ini bisa Anda jadikan panduan dalam memahami pembagian waris.

Inilah Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam yang Harus Diketahui. (Foto: MNC Media)

IDXChannelTabel pembagian harta warisan menurut Islam penting untuk diketahui. Tabel ini bisa Anda jadikan panduan dalam memahami pembagian waris.

Dalam Islam, pembagian harta warisan sudah dijelaskan secara rinci untuk mencegah terjadinya konflik antar anggota keluarga. Hukum harta warisan dalam Islam dibagi berdasarkan masing-masing besarannya dan juga sesuai dengan wasiat. 

Meski demikian, wasiat hanya dapat diberikan dengan jumlah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.

Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel menyajikan informasi mengenai tabel pembagian harta warisan menurut Islam yang bisa Anda jadikan referensi. 

Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam 

Merujuk pada fiqih hukum waris dalam Islam, sedikitnya ada tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Rukun pembagian waris ini antara lain sebagai berikut. 

1. Al-muwarrith

Al-muwarrith adalah orang yang mewariskan hartanya. Al-muwarrith ini dapat berasal dari orang tua, kerabat, suami/ istri, anak, atau seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.

2. Al-wârits

Al-wârits ialah orang yang berhak mendapatkan waris. Al-warits ini bisa anak, suami/istri, ayah/ ibu, atau orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang sudah meninggal dunia,  dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut. 

3. Al-maurûts

Al-maurûts adalah harta waris maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Harta tersebut bisa berupa  harta bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki secara penuh oleh pewaris atau wakilnya yang diberi kuasa. 

Sementara itu, sumber-sumber hukum yang digunakan dalam llmu AIMawarits adalah AI-Qur'an, Hadits Rasulullah dan ljma' Shahabat. Berikut beberapa sumber hukum pembagian warisan dalam Islam. 

1. QS An-Nisa: 11

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya: 

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

2. QS An-Nisa: 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ، فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ، وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ، فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ، وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ، فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ، وَصِيَّةً مِنَ اللهِ، وَاللهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ 

Artinya:

“Bagi kalian para suami adalah separuh dari harta yang ditinggalkan oleh para istri kalian bila mereka tidak mempunyai anak; bila mereka mempunyai anak, maka bagi kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya; setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Dan bagi para istri mendapat seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak; bila kalian mempunyai anak, maka mereka mendapatkan seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan; setelah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) setelah dibayar hutang kalian. Bila seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai satu orang saudara laki-laki (seibu) atau satu orang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta; tetapi bila saudara-saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersama-sama mempunyai hak bagian sepertiga; setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya dengan tidak merugikan. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Mengacu pada sumber hukum dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 11 dan 12, berikut tabel pembagian harta warisan menurut islam yang perlu Anda ketahui. 

Sebab/ Hubungan 

Ahli Waris

Syarat

Perolehan Harta Waris

Dasar Hukum

Perkawinan/ Masih Terikat Status

  1. Istri/ Janda

- Bila tidak ada anak/cucu 

- Bila ada anak/cucu

-1/4


-1/8

QS An-Nisa: 12

  1. Suami/ Duda

- Bila tidak ada anak/cucu 

- Bila ada anak/cucu

- 1/2


- 1/4 

QS An-Nisa: 12

Nasab/ Hubungan Darah

1.Perempuan

- Sendirian (tidak ada anak dan cucu lain)

- Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau

cucu laki-laki

- 1/2

- 2/3

QS An-Nisa: 11

2. Anak Laki-Laki 

- Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan)

-  Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1 (2:1)

QS An-Nisa: 11

3. Ayah Kandung

- Bila tidak ada anak / cucu

- Bila ada anak / cucu

- 1/3


- 1/6

QS An-Nisa: 11

4. Ibu Kandung

- Jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua

saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah

Kandung

- Jika ada anak/cucu dan / atau ada dua

saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah

Kandung

- Jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua

saudara atau lebih tetapi bersama Ayah

Kandung

- 1/3

-1/6

1/3 dari sisa setelah

diambil istri/janda atau

suami/duda

QS An-Nisa: 11

5. Saudara Laki-Laki

atau Perempuan

Seibu

- Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada

Ayah Kandung


- Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan

tidak ada Ayah Kandung

- 1/6

- 1/3

QS An-Nisa: 12

6. Saudara

Laki-Laki

Kandung atau

Seayah

- Sendirian atau bersama saudara lain

Pembagian antara laki-laki dan 

perempuan 2 banding 1 (2:1)

QS An-Nisa: 12

7.  Saudara

Perempuan

Kandung atau

Seayah

- Sendirian tidak ada anak

- Dua orang lebih tidak ada anak / cucu 

 

- 1/2


- 2/3

QS An-Nisa: 12

Itulah tabel pembagian harta warisan menurut Islam yang bisa anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat. 

SHARE