SYARIAH

Intip Cara Haji di Kota Lain yang Tidak Jauh Berbeda

Mohammad Yan Yusuf 20/06/2022 12:48 WIB

Cara haji di kota lain tidak jauh berbeda dengan kota pada umumnya. Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan. Apa saja itu?

Intip Cara Haji di Kota Lain yang Tidak Jauh Berbeda. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Cara haji di kota lain tidak jauh berbeda dengan kota pada umumnya.

Selain memerlukan uang pendaftaran, ada juga uang pendaftaran yang sama seperti cara haji di kota lain.

Lalu bagaimana cara haji di kota lain? Simak penjelasan yang berhasil himpun dari kemenag.go.id. 

Ketentuan Umum Haji Reguler

Melansir situs resmi kemenag, pendaftaran haji reguler bisa dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun sesuai domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, Anda juga harus melakukan beberapa pendaftaran untuk pengambilan foto dan sidik jari. Selain itu, jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Intip Cara Haji di Kota Lain yang Tidak Jauh Berbeda. (foto : MNC Media)

Persyaratan Haji 

Selain itu, ada beberapa persyaratan pendaftaran haji reguler, yaitu : 

 Prosedur Pendaftaran Haji

Selain persyaratan, ada juga prosedur pendaftaran haji yang diperlukan. 

Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;

Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH yang nantinya diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

Selain itu, jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi.

Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut. 

Selain itu di setiap kotanya memiliki daftar tunggu karena ada kuota di setiap provinsi. Untuk itu Anda harus bersedia menunggu.

Itulah penjelasan cara haji di kota lain, semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE