Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda
Dalil patungan kurban sapi masih menjadi perdebatan. Ada yang mengatakan boleh, namun ada pula yang mengharamkan.
IDXChannel - Dalil patungan kurban sapi masih menjadi perdebatan. Ada yang mengatakan boleh, namun ada pula yang mengharamkan.
Karena itu lewat artikel ini, penjelasan dalil patungan kurban sapi kian tercerahkan dan tentunya menambah informasi Anda.
Lalu apa saja dalil patungan kurban sapi? Yuk intip penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Dalam riwayat Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban.
Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunnah muakkadah.
Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.
Terlepas dari perdebatan keduanya, mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban.
Karena itu, di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial.
Sebab, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donatur yang ingin berkurban.
Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya.
Berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.
Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya.
Dalil Kurban
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.
Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang.
Disisi lain ia menegaskan patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan, sebab seekor kambing hanya mewakili satu orang yang berkurban.
Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.
Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.
Ahmad bin Hanbal mengatakan: Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.
Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.
Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda. (Foto : MNC Media)
Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.
Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).
Selain itu, Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).
Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.
Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.
Itulah penjelasan dalil patungan kurban sapi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.