IDXChannel – Apakah Anda mengetahui hukum menjual sebagian daging kurban dalam Islam? Mendekati waktu lebaran haji atau Idul Adha, banyak orang yang ingin melaksanakan kurban.
Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan ke banyak orang dan fakir miskin yang membutuhkan. Namun, bagaimana kaidah jika seseorang menjual daging kurban yang Ia terima?
Hukum Menjual Sebagian Daging Kurban
Hukum menjual sebagian daging kurban maupun seluruhnya adalah haram. Daging kurban tersebut termasuk kulit, daging, tulang, kuku, kepala, maupun bagian lainnya. Larangan penjualan daging kurban tersebut haram menurut para ulama Mazhab karena hewan kurban yang sudah dikurbankan kepada Allah SWT tentu tidak boleh dijual kembali.
Diriwayatkan Al Hakim, Rasulullah SAW bersabda "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya” (HR. Al Hakim). Jumhur Ulama atau kesepakatan ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menjual daging atau kulit dari hewan kurban.
Dalam Kitab Al Mudawwanah, Imam Malik menjelaskan bahwa “Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".