sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Menjual Sebagian Daging Kurban dalam Islam?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
22/06/2022 17:41 WIB
Apakah Anda mengetahui hukum menjual sebagian daging kurban dalam Islam? Mendekati waktu Idul Adha, banyak orang yang ingin melaksanakan kurban
Bagaimana Hukum Menjual Sebagian Daging Kurban dalam Islam? (Foto: MNC Media)
Bagaimana Hukum Menjual Sebagian Daging Kurban dalam Islam? (Foto: MNC Media)

Selain itu, dalam sudut pandang ulama mazhab Imam Syafii, menjual daging maupun kulit kurban juga haram hukumnya. Imam Nawawi menjelaskan, “Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya”.

Dalam mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah: “Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)”

Walaupun jarang ditemukan ada yang menjual daging hasil kurban, namun pasti ada saja orang yang menjual daging hasil kurban tersebut. Selain itu, segala jenis hasil kurban baik itu daging, kulit, kepala, tulang, dan lain-lain, tidak boleh diberikan kepada tukang jagal atau yang menyembelih hewan kurban sebagai upah.

Itulah beberapa hukum menjual sebagian daging kurban dalam berbagai sudut pandang mazhab. Wallahu A'lam

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement