Selain itu, dalam sudut pandang ulama mazhab Imam Syafii, menjual daging maupun kulit kurban juga haram hukumnya. Imam Nawawi menjelaskan, “Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya”.
Dalam mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah: “Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)”
Walaupun jarang ditemukan ada yang menjual daging hasil kurban, namun pasti ada saja orang yang menjual daging hasil kurban tersebut. Selain itu, segala jenis hasil kurban baik itu daging, kulit, kepala, tulang, dan lain-lain, tidak boleh diberikan kepada tukang jagal atau yang menyembelih hewan kurban sebagai upah.
Itulah beberapa hukum menjual sebagian daging kurban dalam berbagai sudut pandang mazhab. Wallahu A'lam