Intip Nilai Zakat Profesi Berapa Persen
Zakat profesi berapa persen? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah pihak, terutama umat muslim saat hendak membayar zakat.
IDXChannel - Zakat profesi berapa persen? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah pihak, terutama umat muslim saat hendak membayar zakat.
Pembayaran zakat profesi, yang merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang memenuhi syarat, seringkali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Kewajiban memberikan zakat merupakan bagian dari ajaran Islam yang diambil dari Al-Quran, khususnya Surat Al-Baqarah ayat 43, yang menekankan pentingnya beriman, menjalankan sholat, dan menunaikan zakat.
Lantas zakat profesi berapa persen? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apa Itu Zakat
Zakat secara harfiah bermakna menyucikan atau membersihkan harta. Secara istilah, zakat adalah bagian dari harta yang dikeluarkan untuk membersihkan diri dari sifat serakah dan buruk lainnya.
Zakat sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah zakat profesi. Zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang dikenal dalam Bahasa Arab sebagai zakatu kasb al amal wa al mihan alhurah, yang berarti zakat atas penghasilan dari pekerjaan dan profesi bebas.
Apa Itu Zakat Profesi
Menurut Abdul Bakir dalam bukunya "Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat" (2021), zakat profesi adalah sebagian harta yang dikeluarkan seseorang dari penghasilan yang didapatkannya dari pekerjaannya, kecuali jika pekerjaannya termasuk dalam bidang-bidang seperti pertanian, perdagangan, peternakan, atau pertambangan.
Intip Nilai Zakat Profesi Berapa Persen. (FOTO: MNC MEDIA)
Zakat Profesi Berapa Persen
Zakat profesi hanya wajib dikeluarkan jika penghasilan seseorang telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang dikenakan zakat. Besaran zakat profesi adalah 2,5 persen dari total pendapatan dan bisa dibayarkan secara bulanan atau tahunan.
Contoh perhitungan zakat profesi adalah sebagai berikut:
Misalnya, Ani memiliki penghasilan Rp15.500.000 per bulan dengan pengeluaran Rp5.000.000. Jika harga beras saat itu adalah Rp15.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi per bulannya adalah Rp9.795.900. Dengan demikian, Ani wajib menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilannya per bulan, yaitu sebesar Rp387.500.
Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang zakat profesi, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya sebagai umat Islam dengan tepat dan bertanggung jawab.
Itulah penjelasan dan jawaban dari pertanyaan zakat profesi berapa persen yang bisa dijelaskan 2,5 persen. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)