SYARIAH

Intip Strategi Investasi BPKH dalam Mengelola Dana Haji

Heri Purnomo 07/12/2023 14:50 WIB

Dalam mengelola biaya haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan investasi baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Intip Strategi Investasi BPKH dalam Mengelola Dana Haji. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dalam mengelola biaya haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan investasi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan manfaat bagi para jamaah haji.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik menjelaskan, untuk mengelola dana haji sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2014. Dalam UU tersebut dirincikan bahwa mulai dari penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, investasi langsung lainnya.

Heru menuturkan, komposisi investasi yang dilakukan juga sudah diatur. Hal ini untuk menjamin likuiditas dana haji dua kali dari tahun lalu.

"Misalkan kayak tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDXChannel, Kamis (7/12/2023). 

Heru mengatakan, untuk sisa dana lainnya yang sebesar Rp114 triliun akan diinvestasikan di surat berharga dan emas. Untuk emas, investasinya belum terlalu intensif karena saat ini hanya Rp400 juta yang diinvestasikan. 

Hal ini lantaran keuntungan yang didapatkan hanya pada saat emas tersebut terjual. 

Kemudian, kata Heru, BPKH juga melakukan investasi langsung melalui investasi di Bank Mualamat Indonesia. Investasinya senilai di Rp1 triliun untuk kepemilikan saham 12,5 persen. 

Meski begitu, ia menyebutkan ada hibah saham 70 persen sehingga kepemilikan sahamnya menjadi 82,5 persen. 

"Selain itu kita ada investasi di BPKH Limited di Saudi yaitu sebuah perusahaan untuk rangkain di efisiensi biaya haji," katanya.

Heru menjelaskan, BPKH Limited ini akan menjadi mitra kementerian agama untuk mengakuisisi terkait akomodasi hotel, cattering dan transportasi dan lainnya agar lebih murah. 

"Atau minimal ada keuntungan yang dikembalikan sebagai nilai manfaat kepada BPKH yang disalurkan kepada yang disalurkan di hajinya," katanya.

(YNA)

SHARE