Jamaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi, Pelanggar akan Didenda
Pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang keras seluruh jamaah haji merokok di sekitar atau kawasan Masjid Nabawi.
IDXChannel - Pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang keras seluruh jamaah haji merokok di sekitar atau kawasan Masjid Nabawi. Hal ini pun berlaku bagi jamaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia yang tengah menjalankan ibadah haji 1444 H/2023 M di Arab Saudi.
"Kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jamaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi Madinah," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin dalam keterangannya secara daring melalui akun YouTube Kemenag RI, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Akhmad menerangkan, larangan merokok tersebut pun berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji 1444 H/2023 M berlangsung. Bagi yang melanggarnya, Arab Saudi memberikan denda mencapai 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu bahkan kurungan penjara.
"Larangan atas merokok akan dikenakan denda 200 riyal oleh otoritas yang berwenang," katanya.
Terkait jamaah sakit dan wafat, terdapat 84 jamaah sakit yang terdiri dari 63 jamaah yang dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 21 jamaah dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Serta sebanyak empat jamaah haji wafat di tanah suci.
"Sehingga sampai saat ini total jumlah yang wafat berjumlah empat orang jamaah yang wafat disalatkan jenazahnya di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi. Sesuai ketentuan jamaah yang wafat akan dibadalkan hajinya," tuturnya.
(YNA)