SYARIAH

Jamaah Haji Diminta Tak Sewa Joki Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram, Ini Risikonya

Fahmi Firdaus 24/05/2024 02:12 WIB

Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak menggunakan jasa joki pendorong kursi roda ilegal saat ibadah Sai dan tawaf di Masjidil Haram.

Tukang dorong kursi roda jamaah haji yang resmi (Fahmi Firdaus/MPI)

IDXChannel – Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak menggunakan jasa joki pendorong kursi roda tidak resmi alias ilegal saat ibadah Sai dan tawaf di Masjidil Haram, Makkah.

Pasalnya, banyak jamaah haji maupun umrah yang tertipu dengan pendorong jasa kursi roda ilegal tersebut.

“Kami mengimbau bagi jamaah yang akan menjalankan ibadah tawaf dan sai agar menggunakan jasa sewa kursi roda resmi,”ujar Kepala Daerah Kerja Makkah, Khalilurrahman, di Makkah, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, joki pendorong kursi roda ilegal akan meninggakan jamaah yang menyewa jasanya jika ada askar alias petugas keamanan Masjidil Haram.

“Kalau di luar biaya resmi dan bapak-ibu berisiko ditinggal oleh petugas jasa tidak resmi. Karena kalau ada petugas di Masjidil haram anda akan ditinggalnya,” ungkapnya.

Khalil melanjutkan, jika jamaah menggunakan jasa dorong kursi roda yang resmi, maka terjamin keamanannya jika terjadi permasalahan.

“Kalau bapak ibu menggunakan jasa kursi roda resmi, Ketika ada permasalahan, Kita bisa mudah menyampaikan komplain kepada penanggung jawab koordinator penyedia saja kursi roda di Masjidil Haram.

“Tapi kalau tidak resmi kita kesulitan, ketika tidak resmi bapak ibu tidak bisa komplain,” tutup Khalilurrahman.

Sekadar informasi, berdasarkan data Kementerian Agama, pada tahun 2024, jamaah haji reguler yang masuk kategori lansia dengan usia 65 tahun ke atas berjumlah sekitar 45 ribu orang.

(NIY)

SHARE