Jangan Tertipu, Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini
BP Haji menegaskan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji non-kuota, termasuk visa haji furoda pada 2025.
IDXChannel - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menegaskan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji non-kuota, termasuk visa haji furoda pada 2025.
“Menurut pihak Saudi Arabia Visa Haji non Kuota dari Pemerintah Saudi Arabia seperti Furoda tidak akan keluar,” kata Wakil Kepala BP Haji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Oleh karena itu, Dahnil meminta agar calon jamaah tidak tertipu dengan janji-janji penyedia layanan haji yang bisa menyediakan visa furoda jelang masa puncak haji. Mengingat, sudah dipastikan Kerajaan Saudi tidak akan mengeluarkan visa haji non-kuota.
“Seluruh calon jamaah jangan sampai tertipu dengan janji-janji bahwa akan tersedia visa Furoda di akhir-akhir jelang masa puncak Haji ini, karena sudah dipastikan kerajaan Saudi tidak akan ada visa tersebut,” tegasnya.
Dahnil mengatakan Kerajaan Arab Saudi memang menerbitkan visa furoda pada tahun-tahun sebelumnya. Berbeda untuk tahun ini, Kerajaan Arab Saudi ingin agar pelaksanaan haji lebih tertib sehingga tak lagi menerbitkan visa haji non-kuota.
“Memang Visa Furoda tersebut tersedia tahun-tahun sebelumnya dari Kerajaan Saudi, namun tahun ini pihak kerajaan tidak menyediakan, karena pihak saudi ingin menertibkan pelaksanaan haji agar lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Hilman Latief.
“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” sambungnya.
Adapun Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jamaah.
“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jamaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jamaah reguler,” tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)