Jelang Idul Adha 1442H, Ini Syarat-syarat Beli Hewan Kurban
Tidak lama lagi umat Islam di dunia akan memperingati hari raya Idul Adha 1442 H. Ini syarat beli hewan kurban bagi yang mampu.
IDXChannel - Tidak lama lagi umat Islam di dunia akan memperingati hari raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi. Berbagai rutinitas terkait Lebaran Haji ini pun bakal dilakukan. Salah satunya yang paling jelas adalah menyembelih hewan kurban.
Setiap Muslimin berlomba-lomba menunaikan ibadah penyembelihan hewan kurban ini demi meraih pahala yang besar dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Hal itu juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta'ala.
Tapi sebelum berkurban, wajib diketahui syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan. Tujuannya supaya ibadah kurban ini tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat Islam.
Langsung saja, berikut empat syarat hewan yang bisa disembelih sebagai kurban, seperti dinukil dari laman resmi baznas.
Jenis hewan ternak
Hewan yang boleh dikurbankan adalah jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Kemudian tidak dijelaskan pada suatu nash, baik di dalam kirab suci Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban. Jantan atau betina bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Cukup umur
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Hal itu ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Sementara untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Hewan kurban hendaknya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cacat atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Lalu usahakan yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, serta fisiknya sempurna.
Kepemilikan hewan
Hewan kurban wajib milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau melalui jual-beli yang sah. Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus dimiliki secara sah oleh orang yang hendak berkurban.
(IND)