SYARIAH

Kebijakan Haji 2022, Kemenag: Tidak Ada Sosial Distancing di Pesawat

Widya Michella 14/01/2022 06:55 WIB

Kemenag menetapkan kebijakan tidak melakukan sosial distancing dalam penerbangan haji tahun 1443/2022.

Kebijakan Haji 2022, Kemenag: Tidak Ada Sosial Distancing di Pesawat (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan tidak melakukan sosial distancing dalam penerbangan haji tahun 1443/2022 namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid mengatakan hal ini atas pertimbangan bahwa seluruh jemaah haji telah mendapatkan vaksinasi covid 19 dan dilakukannya PCR sebelum berangkat, sebelum kepulangan dan setelah tiba di tanah air. Serta pelaksanaan karantina sebelum pemberangkatan dan setelah kepulangan.

"Kebijakan tidak menetapkan social distancing dalam penerbangan haji diambil dengan pertimbangan bahwa dari pengalaman pada pelaksanaan ibadah umrah penerbangan tidak menerapkan social distancing,"ujar Zainut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis, (13/1/2022).

Zainut menyampaikan keputusan ini juga diambil dengan alasan seluruh penumpang sudah dilakukan vaksinasi swab dan karantina. Serta dalam rangka efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji 

"Mengingat begitu besarnya biaya yang harus ditanggung jemaah haji jika kebijakan social distancing diterapkan,"kata dia.

Sebelumnya, Zainut mengatakan Kemenag juga telah melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara penerbangan haji 1441/2022 yaitu PT Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airlines dan flynas dalam kebijakan tidak adanya sosial distancing ini.

Dirinya juga turut memperkirakan pemberangkatan jemaah haji 1443/2022M kloter pertama dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2022. 

Lebih lanjut, Zainut mengatakan beberapa skenario penyelenggaraan ibadah haji dimana pemerintah melakukan mitigasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dengan dua opsi yaitu kuota penuh kuota terbatas dan tidak memberangkatkan jemaah haji. 

"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama kuota penuh. Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya,"ucapnya.

Selanjutnya, jemaah haji 1443H/2022M yang diberangkatkan adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441H/2020M, yang telah melunasi bipih maupun yang belum sempat melunasi bipih serta tidak melakukan pembatalan hajinya.

(IND) 

SHARE