Kemenag Bakal Pakai Istithaah Kesehatan sebagai Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024
Kemenag akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024, yaitu penambahan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024, yaitu penambahan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan.
"Istithaah dalam Ibadah Haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” kata Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).
Pembahasan tentang istithaah itu, dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang mengangkat tema “Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji”.
“Perlu dilakukan pembahasan tentang istithaah secara komprehensif dari semua perspektif termasuk aspek fiqhiyah,” ujar Hilman.
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi mengatakan, batas toleransi istithaah yang selama ini diterapkan kepada jamaah sangat longgar. Sehingga, belum menyaring istithaah secara maksimal.
“Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istithaah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring Jemaah yang istithaah dan yang belum/tidak istithaah,” kata Ashabul Kahfi.
Kegiatan ini diharapkan melahirkan sebuah konsep istithaah yang akan diaktualisasikan kepada Jemaah haji Tahun 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan dua hari ke depan dengan para narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing.
(FRI)