Kemenag Bakal Tunda Keberangkatan Jamaah Haji yang Tak Penuhi Syarat Istithaah Kesehatan
Kemenag akan menunda keberangkatan jamaah haji tahun depan jika tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
IDXChannel – Kementerian Agama (Kemenag) bakal menunda keberangkatan jamaah haji tahun depan jika tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Hal itu untuk menekan jumlah jamaah asal Indonesia yang wafat di tanah suci.
Dalam penetapan istithaah kesehatan akan dibagi dalam dua kategori, yaitu tidak istitha’ah sementara dan tidak istitha’ah tetap/permanen.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan jamaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji. Hal ini disampaikan Hilman dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M beberapa waktu lalu.
“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya. Sementara jamaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” kata Hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag Minggu (10/9/2023).
Hilman Latief menambahkan, sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan.
"Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,"katanya.
Adapun pemeriksaan kesehatan lanjutnya juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima rekomendasi penerapan syarat Istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Nantinya akan disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI.
"Rekomendasi ini selanjutnya akan kita komunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama,” ucapnya.
Menurut Menag, forum Rakernas telah melakukan kajian dan diskusi sebelum pada akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini. Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jamaah pada operasional haji tahun ini.
Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji. Jumlahnya mencapai 773 jamaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023.
Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jamaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jamaah yang wafat 473 orang.
“Jumlah jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jamaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” tutur Menag.
Adapun pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” tuturnya.
Setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jamaah haji.
(FRI)