Kemenag: Biaya Haji Tidak Membeda-bedakan Tua dan Muda
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jamaah.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jamaah. Artinya, baik itu kategori muda atau lanjut usia (lansia), BPIH dipukul rata.
“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dia menerangkan, pembahasan BPIH juga dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan Komisi VIII DPR RI.
"Melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” ujarnya.
Hilman menyampaikan, BPIH 1444 H/2023 M yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Sebab, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jamaah haji.
Sebagai informasi, pada rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023 lalu, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp8.090.360.327.213,67.
Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar.
“Jadi dalam komposisi BPIH, jamaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3%. Sisannya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7%,” tutur Hilman.
Hilman mengakui, jamaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak. Dari 203.320 kuota jamaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia.
“Banyaknya jamaah haji lansia, menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’. Menag Yaqut Cholil Qoumas sangat menekankan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah, termasuk mereka yang lansia,” kata Hilman.
“Jadi, semangat Haji Ramah Lansia ini juga merepresentasikan ikhtiar kami dalam memberikan layanan terbaik untuk mereka yang sudah lanjut usia, tentu dengan tidak mengabaikan hak-hak jamaah secara keseluruhan,” tuturnya.
Sebelumnya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada jamaah Haji Lansia yang masuk ketegori lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp9,4 juta dan jamaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23,5 juta.
(YNA)