IDXChannel - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 2023 minimal sebesar USD8.000. Jika mengacu pada kurs Rp15.471 per USD, maka diperkirakan sekitar Rp123.772.400 per jamaah.
Hal ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta beberapa waktu lalu. Untuk setoran awal juga disepakati sebesar USD4.000 atau setara Rp61.886.200.
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD4.000," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Arifin mengatakan, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. Sehingga, PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.