sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Haji Khusus 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta

Syariah editor Widya Michella
10/03/2023 12:05 WIB
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 2023 disepakati minimal sebesar USD8.000 atau sekitar Rp123.772.400 per jamaah.
Biaya Haji Khusus 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta. (Foto: MNC Media)
Biaya Haji Khusus 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 2023 minimal sebesar USD8.000. Jika mengacu pada kurs Rp15.471 per USD, maka diperkirakan sekitar Rp123.772.400 per jamaah.

Hal ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta beberapa waktu lalu. Untuk setoran awal juga disepakati sebesar USD4.000 atau setara Rp61.886.200.

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD4.000," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Arifin mengatakan, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. Sehingga, PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement