IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp514,88 ribu menjadi Rp98,89 juta dibanding tahun lalu yang sebesar Rp98,37 juta.
BPIH 1444 H/2023 M terdiri atas dua komponen, yakni pertama komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kedua, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
Dari usulan pemerintah, rata-rata BPIH Rp98,89 juta, terdiri atas:
- Komponen Bipih sebesar Rp69,19 juta (70 persen)
- Komponen nilai manfaat sebesar Rp29,70 juta (30 persen).