Kemenag Didesak Cabut Izin Travel Umrah PT NSWM yang Telantarkan Jamaah
Kemenag didesak segera mencabut izin travel PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jamaahnya di Arab Saudi.
IDXChannel - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin travel PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jamaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir Rp90 miliar.
Walaupun sang pemilik telah divonis 10 tahun penjara, akan tetapi dia menilai, PT NSWM masih memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kemenag, berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah. Maka, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul.
"Oleh sebab itu, dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NSWM begitu nyata dan jelas serta ada banyak masyarakat yang menjadi korban, Komnas Haji mendukung langkah Kemenag mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut," kata Mustolih dalam keterangan resminya, Jumat (31/3/2023).
Dia mengatakan, dasar hukum Pencabutan izin dapat merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Cipta Kerja.
Hal ini dikarenanakan travel dinilai tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan atau pemulangan kepada Jemaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata sengaja menelantarkan jemaah, sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya, yaitu Pasal 118, 119 dan 119A.
"Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya, travel ini ternyata memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah, tetapi yang dimintakan izin kepada Kemenag hanya 48 cabang," jelas Mustolih.
Hal yang memberatkan, ternyata pemilik travel memiliki rekam jejak yang tidak mulus karena beberapa tahun silam juga berurusan dengan hukum. Dan ternyata Kemenag pernah menjatuhkan sanksi administratif sebelumnya, tetapi diabaikan.
Dengan demikian, langkah pencabutan izin ini, lanjut Mustolih sebagai penegakan hukum (law inforceman) yang diperlukan segera untuk mencegah makin banyak korban bertambah, memberikan efek jera.
Serta membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum dan ‘benalu’ yang merugikan masyarakat luas dan berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggungjawab.
"Yang tak kalah penting, reputasi dan marwah pemerintah juga harus tetap dijaga agar tidak sampai menggerus kepercayaan publik. Karena pemerintah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi. Maka itu mesti ada semangat zero toleran terhadap oknum travel yang penipu dan merugikan jemaah serta mencoreng penyelenggaraan umarah," tegas Mustolih.
Kemudian untuk para korban, jika merujuk pada Pasal 119 A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, selain dikenai sanksi, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jamaah umrah serta kerugian imateriil lainnya.
"Komnas Haji menduga, masih terbuka kemungkinan potensi jamaah umrah yang menjadi korban praktik-praktik oknum travel nakal namun belum terungkap. Apalagi pada umumnya jamaah umrah enggan melapor jika menjadi korban karena menganggap bagian ujian dari ibadah. Oknum travel memanfaatkan hal ini dengan baik," tandasnya.
(FAY)