SYARIAH

Kemenag Silakan Kemenkumham Cabut Syarat Rekomendasi Pengajuan Paspor Jamaah Umrah

Widya Michella 23/02/2023 15:55 WIB

Kemenag mempersilakan Kemenkumham untuk mencabut atau menghapus surat rekomendasi sebagai syarat tambahan pembuatan paspor jamaah umrah.

Kemenag Silakan Kemenkumham Cabut Syarat Rekomendasi Pengajuan Paspor Jamaah Umrah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk mencabut atau menghapus surat rekomendasi sebagai syarat tambahan pembuatan paspor jamaah umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengatakan, perlu atau tidak perlunya surat tersebut merupakan keputusan dari Kemenkumham.

"Kemarin kami telah melakukan diskusi dan koordinasi berkaitan dengan permasalahan ini. Tapi ternyata kami mendapatkan posisi bahwa peraturan tentang perlu atau tidak perlu rekomendasi Kemenag itu ada di Kemenkumham," kata Nur Arifin melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (23/2/2023). 

"Artinya, kalau Kantor Imigrasi Kemenkumham tidak mewajibkan perlu rekomendasi dari Kemenag, tentu Kemenag juga mempersilakan," ujarnya. 

Arifin mengatakan, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan apabila Imigrasi meminta Kemenag untuk memberikan rekomendasi kepada orang yang sedang mengurus paspor untuk umrah.

Namun, jika dalam praktiknya Imigrasi di daerah tidak mensyaratkan atau tidak meminta rekomendasi ke Kemenag Kab/Kota, dan langsung menerbitkan paspor, tentu Kemenag tidak akan menghalang-halangi proses penerbitan paspor tersebut.

"Jadi tugas fungsi penerbitan paspor berada di wilayah Imigrasi Kemenkumham. Kemenag tidak memiliki kewenangan mengatur penerbitan paspor. Kemenag posisinya hanya membantu Kantor Imigrasi ketika dimintai memberikan rekomendasi," kata dia. 

"Kalau Kantor Imigrasi tidak minta rekomendasi kepada Kemenag maka Kemenag tidak memiliki hak untuk menghalang-halangi Kantor Imigrasi menerbitkan paspor. Karena penerbitan paspor adalah wewenang Kantor imigrasi," ujarnya. 

Sebagai informasi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur melakukan audiensi dengan  Direktur Jenderal Imigrasi Salmy Karim beberapa waktu lalu. Firman meminta kepada imigrasi agar mencabut aturan persyaratan tambahan surat rekomendasi Kemenag bagi umat Islam yang ingin mengajukan paspor untuk umrah dan haji. 

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pihaknya telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Sehingga Salmy mengaku tidak keberatan jika surat rekomendasi tersebut dicabut sebagai syarat tambahan dalam pengajuan paspor untuk jamaah umrah. 

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu," katanya.

(YNA)

SHARE