IDXChannel - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menambah jam layanan permohonan paspor sehari jadi alias sameday.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengatakan, layanan sameday kini tersedia pada akhir pekan.
"Untuk layanan sameday, sebetulnya juga kita buka setiap hari. Tetapi kembali tadi yang saya sampaikan, Senin sampai dengan Jumat itu kita melayani masyarakat mungkin sudah reguler yang memang kita berikan sesuai dengan jam kerja," kata Sengky kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/2/2023).
Ia menjelaskan, layanan paspor sehari jadi ini dikenakan biaya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1 juta.
"itu diluar buku paspor, sehingga untuk layanan sameday e-paspor, sesuai dengan PNBP sebesar Rp1.650.000, sedangkan untuk paspor biasa menjadi Rp1.350.000," ungkap Sengky.