IDXChannel - Masyarakat kini sudah bisa membuat paspor hanya dalam waktu satu hari saja. Hal ini bisa dilakukan lewat layanan percepatan paspor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Semuanya sah dan ada aturan resminya. Jika kamu butuh paspor urgent dan harus segera jadi bisa coba layanan ini di kantor imigrasi terdekat," tulis Ditjen Imigrasi dalam unggahannya di Instagram @Ditjen_Imigrasi, Senin (6/2/2023).
Layanan ini memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara serta diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 0.
Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama. "Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin," tulis dalam unggahan.