Untuk mengajukannya, masyarakat bisa langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju. Sebab, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
Pemohon layanan percepatan paspor tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor. Layanan percepatan ini bisa dengan walk-in atau datang langsung.
"Silahkan datang ke kantor imigrasi sebelum jam 10 pagi dan lakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI sebelum jam 12. Pastikan kembali persyaratan pembuatan paspor lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi," tulis dalam unggahan.