IDXChannel - Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahmatun Najihah, mengatakan pembuatan paspor selama tahun 2022 meningkat hingga mencapai 110.570 paspor.
Jumlah ini meningkat sebanyak 459,6 persen dibanding tahun 2021 yang hanya mencapai 24.054 paspor karena saat itu jumlah pembuatan paspor masih dibatasi.
"Tahun lalu pelayanan pembuatan paspor itu masih dibatasi karena ada pandemi COVID-19, kalau saat ini sudah ada aturan baru yang membuat jumlah penerbitan paspor meningkat," ujar pada Jumat (30/12/2022).
Rahma juga menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah penerbitan paspor dipengaruhi adanya perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Tak hanya itu, dengan adanya peningkatan penerbitan paspor juga ikut menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp47 miliar.
"Sejak ada perpanjangan masa berlaku paspor, kami telah menerbitkan 26.276 paspor dengan masa berlaku 10 tahun," lanjut Rahma.