IDXChannel - Layanan pembuatan paspor sehari jadi yang telah hadir sejak 2019 memudahkan masyarakat Indonesia yang tengah berada dalam kondisi mendesak untuk mempercepat proses permohonan paspor.
Tentu terdapat perbedaan antara layanan paspor sehari jadi ini dengan paspor biasa, yakni dari sisi biaya, waktu pembuatan, dan prosedurnya.
Terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Sedangkan tarif layanan pembuatan paspor biasa non-elektronik dihargai Rp350 ribu dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Dari segi waktu pembuatan, paspor biasa dapat dikerjakan selama 3-4 hari kerja. Sedangkan paspor sehari jadi dapat selesai pada hari yang sama dengan pendaftaran.
Untuk system pembayarannya, layanan pembuatan paspor dilakukan tanpa uang tunai, melainkan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
"Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet atau mobile banking," tulis unggahan Instagram @ditjen_imigrasi, Senin (06/02/2023).
Dalam unggahan tersebut juga dikatakan bahwa semuanya sah dan ada aturan resminya. Aturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) percepatan paspor tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Terkait prosedurnya, pendaftaran pembuatan paspor sehari jadi tidak perlu melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini berbeda dengan pemohon paspor biasa.
Untuk pengajuan paspor sehari jadi ini, masyarakat dapat langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju. Sebab, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
"Silakan datang ke kantor imigrasi sebelum jam 10 pagi dan lakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI sebelum jam 12. Pastikan kembali persyaratan pembuatan paspor lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi," tulis unggahan tersebut.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan untuk persyaratannya tidak banyak berbeda dengan pembuatan paspor biasa.